SETAMANG.COM, Bengkulu Utara – Wakil Ketua Komisi I DPRD Bengkulu Utara, Febri Yurdiman, SE, meminta pihak eksekutif, khususnya Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara, untuk melakukan peninjauan kembali terhadap penempatan sebanyak 27 tenaga pendidik berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara.
Permintaan tersebut disampaikan Febri Yurdiman dalam kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kecamatan (Musrenbangcam) Putri Hijau yang digelar dalam rangka penyusunan RKPD Tahun Anggaran 2027. Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Wakil Bupati Bengkulu Utara, H. Sumarno, S.Pd, pada Selasa, 13 Januari 2026.
Febri menjelaskan bahwa sebelumnya Komisi I DPRD Bengkulu Utara telah menerima audiensi dari 27 tenaga pendidik PPPK paruh waktu tersebut. Para guru itu berharap adanya kebijakan dari pemerintah daerah terkait penugasan mereka, mengingat seluruhnya berasal dari Kecamatan Kerkap, namun ditempatkan untuk menjalankan tugas di Kecamatan Ketahun.
Di sisi lain, lanjut Febri, para tenaga pendidik tersebut juga menyampaikan rasa syukur dan apresiasi kepada pemerintah daerah karena status mereka kini telah jelas sebagai PPPK paruh waktu. Namun demikian, kondisi yang mereka hadapi dinilai belum seimbang apabila dibandingkan dengan beban tanggung jawab serta biaya transportasi yang harus mereka keluarkan.
“Atas dasar itu, kami berharap pihak eksekutif dapat melakukan pengenalisiran ulang penempatan tugas 27 tenaga pendidik PPPK paruh waktu ini, agar jarak penugasan sepadan dengan honor yang mereka terima,” tegasnya.
Menanggapi aspirasi tersebut, Wakil Bupati Bengkulu Utara, H. Sumarno, S.Pd, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima cukup banyak keluhan serupa dari para PPPK, baik yang berstatus paruh waktu maupun penuh. Ia menyatakan bahwa Surat Keputusan (SK) PPPK akan dilakukan evaluasi kembali sesuai dengan masa kontrak yang berlaku.
Wabup juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara telah menjalin koordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bengkulu Utara guna menindaklanjuti persoalan yang dihadapi para PPPK tersebut, tentunya dengan tetap berpedoman pada ketentuan dan regulasi yang ada.
“Namun hingga saat ini, regulasi yang secara khusus mengatur pemindahan tugas PPPK, baik paruh waktu maupun penuh, memang belum ada,” jelas Wabup.
Kendati demikian, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara terus mendorong BKPSDM untuk menjalin koordinasi secara intensif dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) di tingkat pusat, guna mengonsolidasikan berbagai permasalahan yang tengah dihadapi para PPPK.
“Prinsipnya, kami berharap rekan-rekan PPPK, baik penuh maupun paruh waktu, dapat bersabar sembari menunggu regulasi yang mengatur hal tersebut,” pungkasnya. (ADV)














