Acara tersebut turut dihadiri oleh Camat Air Napal, , jajaran Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta masyarakat desa, terutama kaum perempuan. Kehadiran berbagai unsur ini menunjukkan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan sadar hukum.
Dalam penyuluhan tersebut, pihak Polres Bengkulu Utara menyampaikan berbagai materi terkait perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak, termasuk pencegahan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perlindungan anak dari tindak kekerasan, serta langkah-langkah yang dapat dilakukan masyarakat apabila mengalami atau menyaksikan tindakan pelanggaran hukum.
Camat Air Napal, Amir Mahmud, SE, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini. Ia berharap penyuluhan hukum seperti ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat serta mendorong keberanian untuk melaporkan berbagai bentuk pelanggaran hukum yang terjadi di lingkungan sekitar.
Kegiatan berlangsung dengan lancar dan interaktif, di mana peserta diberikan kesempatan untuk berdiskusi dan mengajukan pertanyaan langsung kepada narasumber. Diharapkan melalui kegiatan ini, masyarakat Desa Air Napal semakin memahami hak dan kewajibannya serta mampu berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban, khususnya dalam perlindungan perempuan dan anak. (Adv)
