SETAMANG.COM, Bengkulu Utara (26/05/24) – Selain Pjs Kepala Desa Tambak Rejo, Kecamatan Padang Jaya, Bengkulu Utara, anggota BPD yang satu ini juga menikmati Penghasilan Tetap dari Kepala PAUD sekaligus Tenaga Pengajar di PAUD yang berada di Desa Tambak Rejo.
Baca Juga : https://setamang.com/2024/05/24/pj-kepala-desa-tambak-rejo-padang-jaya-diduga-nikmati-gaji-ganda/
Informasi terhimpun, Luluk merupakan seorang tenaga pendidik di PAUD yang berada di Desa Tambak Rejo, Kecamatan Padang Jaya, Bengkulu Utara dengan status Guru Bantu Daerah (GBD)
Menurut Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2004, Pasal 64 disebutkan bahwa “Anggota Badan Permusyawaratan Desa dilarang, (huruf “f”) merangkap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan – undangan.”
Maka jika mengacu pada Undang-Undang Desa, secara jelas Ketua dan Anggota BPD dilarang merangkap jabatan lai yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Sampai berita ini ditayangkan, Rudi Asnawi Pjs Kepala Desa Tambak Rejo yang diduga menikmati siltap ganda dan Luluk Anggota BPD yang diduga merangkap jabatan sebagai Guru GBD masih belum dapat terkonfirmasi. (Bayu Setiawan)














