Ternyata yang disebut dalam Voice Note Tersebut Oknum Kades Sawang Lebar

cium istri orang

SETAMANG.COM, Bengkulu Utara (06/07/24) – Sebuah voice note berdurasi 44 detik beredar pada grup-grup whatsapp warga Bengkulu Utara.

Voice note yang menggunakan bahasa lokal (Rejang) tersebut mengungkapkan sebuah kisah seorang Kepala Desa yang didenda adat sejumlah 25 Juta Rupiah lantaran mencium istri orang lain.

Informasi terhimpun, diketahui bahwa oknum Kepala Desa yang disebutkan dalam voice note yang bersuara emak-emak tersebut adalah oknum Kepala Desa Sawang Lebar, kecamatan Tanjung Agung Palik, Kabupaten Bengkulu Utara.

Kejadian bermula pada sekira hari kamis 4 Juli 2024 jam 09.00 WIB, disaat Oknum Kepala Desa mendatangi Kantor Desa Tetangga Desanya untuk mengurus sebuah surat yang perlu distempel oleh bendahara Desa tetangga nya.

Sesampainya di kantor Desa, setelah bendahara Desa tetangga desanya tersebut membubuhi tanda tangan di surat yang dibawa oleh Kepala Desa Sawang Lebar, Bendahara Desa tetangga tersebut mengatakan bahwa stempel bendahara ada di rumah.

Mendengar hal tersebut, oknum Kepala Desa Sawang Lebar langsung bergegas pergi ke rumah bendahara Desa untuk meminta stempel kepada istri bendahara Desa tersebut.

Sesampainya oknum Kepala Desa di rumah kediaman bendahara Desa tetangga tersebut, istri bendahara Desa tetangga langsung mengambil stempel untuk mengecap surat yang dibawa oleh oknum Kepala Desa Sawang Lebar.

Disaat sang istri bendahara Desa Tetangga tersebut mengecap surat menggunakan stempel bendahara Desa milik suaminya tersebut, oknum Kepala Desa Sawang Lebar langsung mencium Istri bendahara Desa tetangga tersebut sebanyak 2 kali yang menyebabkan perempuan tersebut marah dan oknum Kades Sawang Lebar langsung pergi meninggalkan rumah kediaman bendahara Desa Tetangga tersebut.

Merasa tidak terima atas perbuatan oknum Kepala Desa Sawang Lebar terhadap dirinya, Istri Bendahara Desa Tetangga tersebut langsung bergegas menemui suaminya dan mengadukan perbuatan pelaku.

Atas Perbuatan tersebut, Oknum Kepala Desa Sawang Lebar menyanggupi di denda sejumlah 24 Juta Rupiah disaat dilakukan perdamaian antara kedua belah pihak.

Saat awak Media SETAMANG.COM menghubungi oknum Kepala Desa melalui pesan pada Aplikasi WhatsApp, Oknum Kades belum menjawab pertanyaan Wartawan.

Sampai berita ini ditayangkan, Oknum Kepala Desa Sawang Lebar masih bungkam. (Bayu Setiawan)