Pemerintah Kabupaten BU dan DPRD BU Sahkan Dua Raperda Strategis

SETAMANG.COM BENGKULU UTARA – Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara resmi menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna yang digelar Selasa (24/2/2026).

Dua Raperda tersebut yakni tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas serta Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Persetujuan ditandai dengan penandatanganan berita acara bersama antara pihak eksekutif dan legislatif setelah seluruh fraksi DPRD menyampaikan pendapat akhir.

Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata, menegaskan bahwa regulasi ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat perlindungan sosial dan kepastian hukum di daerah.

“Ini bukan sekadar formalitas, tetapi bentuk komitmen nyata pemerintah daerah dalam menjamin hak penyandang disabilitas dan menciptakan sistem ketenagakerjaan yang adil serta berkelanjutan,” tegas Bupati.

Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Bengkulu Utara, Harliyanto Baaf, menyatakan bahwa pembahasan dilakukan secara komprehensif dan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.

“DPRD memastikan setiap substansi telah dikaji secara mendalam. Kami akan terus mengawal implementasinya agar memberi dampak nyata bagi masyarakat,” ujarnya.

Selanjutnya, kedua Raperda akan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu sebelum resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Peristiwa ini menandai langkah penting dalam penguatan regulasi daerah yang inklusif dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat Bengkulu Utara. (ADV)