SETAMANG.COM BENGKULU UTARA – Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu dalam hal ini Press Conference Satreskrim Polres Bengkulu Utara mengenai kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Di Desa Air Sebayur, Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara (di rumah Bagus alias Agus). Korban Iwan (meninggal dunia).
Peristiwa bermula saat korban bersama rekan-rekannya sedang berada di sebuah warung kopi. Tak lama kemudian, terjadi keributan antara korban dengan sekelompok warga. Para pelaku melakukan penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban mengalami luka parah. Korban sempat dibawa ke Puskesmas Batik Nau, namun dinyatakan telah meninggal dunia oleh tim medis.
Pihak kepolisian telah mengamankan lima orang laki-laki yang ditangkap di rumah Sdra Ponco, Desa Air Sebayur GN Memukul korban dan diduga sebagai pelaku utama pembunuhan. RB Memulai keributan, memukul, serta menyembunyikan dan mencuci senjata tajam milik korban.
DI Memulai keributan dan melakukan pemukulan. SP Melukai lengan korban menggunakan senjata tajam. A Menusuk bagian bokong korban menggunakan senjata tajam.
Para pelaku merasa tidak puas dengan jawaban korban saat ditanya mengenai tujuannya membawa senjata tajam dan senapan angin ke rumah Ponco, sehingga terjadi pengeroyokan.
Diamankan satu bilah parang (± 45 cm), kursi dan meja kayu, pakaian pelaku dan korban, serta satu unit ponsel.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 466 dan/atau Pasal 474 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) terkait tindak pidana yang menyebabkan kematian orang lain, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. Saat ini, para pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh Unit Pidum Satreskrim Polres Bengkulu Utara . (BAYU Setiawan)
