SETAMANG.COM BENGKULU UTARA – Pemerintah Desa (Pemdes) Durian Daun Kecamatan Lais Kabupaten Bengkulu Utara Menggelar Sosialisasi Hukum Kepada Masyarakat, di Aula Kantor Desa Durian Daun. Kegiatan tersebut dikuti oleh Perangkat Desa dan BPD, Rabu (08/04/2026).
Kades Durian Daun Lilis Susianto dalam sambutannya mengatakan, Kegiatan Sosialisasi Hukum Kepada Masyarakat bertujuan untuk memberikan informasi dan pemahaman kepada masyarakat tentang peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“adapun hal yang perlu dipahami masyarakat ialah tentang meningkatkan kesadaran hukum, meningkatkan pemahaman hukum, mendorong kepatuhan hukum, membangun budaya hukum serta mencegah pelanggaran hukum,” Ujar kades
Lebih lanjut kades menjelaskan pentingnya sosialisasi hukum kepada masyarakat agar masyarakat Durian Daun dapat menciptakan keadilan dan ketertiban, mendukung pembangunan, mencegah konflik dan meningkatkan kesejahteraan.
Selain itu juga agar masyarakat Durian Daun semakin sadar hukum, berperilaku sesuai dengan hukum dan turut serta dalam mewujudkan negara hukum yang adil dan sejahtera,ungkap kades.
“Oleh sebab itu dengan adanya sosialisasi hukum yang nantinya akan disampaikan oleh narasumber dari Polres, Polsek dan camat, Peserta dapat mengikuti Sosialisasi dengan baik agar nantinya dapat diterapkan di tengah tengah masyarakat,” tutup kades.(Adv)














