SETAMANG.COM BENGKULU UTARA – Pemerintah Desa Lubuk Banyau kecamatan Padang Jaya kabupaten bengkulu utara melaksanakan pra musyawarah pelaksanaan kegiatan APBDes tahun 2026.
Musyawarah pelaksanaan kegiatan APBDes tahun 2026 yang digelar di aula kantor desa batiknau pada tanggal 09 April 2026, dipimpin langsung oleh kepala desa, Ahori, dihadiri seluruh unsur pemerintah desa lubuk banyau, camat, Padang Jaya , kapolsek, danramil, ketua BPD beserta anggota dan tokoh masyarakat dan undangan lainnya.
Dalam sambutannya, kepala desa lubuk banyau.,Ahori, menyampaikan bahwa musyawarah pra pelaksanaan merupakan tahapan awal yang sangat penting sebelum kegiatan pembangunan dilaksanakan. Jelas Ahori.
Forum ini menjadi ruang bagi pemerintah desa untuk menyampaikan informasi secara terbuka terkait program dan kegiatan yang akan dilaksanakan, termasuk rencana anggaran biaya (RAB), desain teknis kegiatan pembangunan, serta mekanisme pelaksanaan kegiatan di lapangan.
Lebih lanjut disampaikan bahwa pembangunan desa yang direncanakan pada Tahun Anggaran 2026 merupakan hasil dari proses perencanaan yang panjang melalui berbagai tahapan musyawarah desa sebelumnya, mulai dari penggalian gagasan di tingkat masyarakat hingga penetapan dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2026 serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026.
Pada kesempatan tersebut, Ahori juga memaparkan secara rinci dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan desain teknis kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan.
Pemaparan ini dimaksudkan agar seluruh peserta musyawarah mengetahui secara jelas jenis kegiatan, lokasi pelaksanaan, besaran anggaran, serta spesifikasi teknis yang akan digunakan.
Lanjut Ahori, Dengan demikian, masyarakat dapat turut mengawasi dan memastikan bahwa pelaksanaan pembangunan berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
Selain itu, dalam forum musyawarah juga disampaikan pemaparan mengenai Peraturan Bupati tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Desa Nomor 47 Tahun 2023, yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di tingkat desa.
Penjelasan tersebut bertujuan agar seluruh pihak memahami mekanisme pengadaan yang harus dilaksanakan secara transparan, efisien, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui musyawarah desa pra pelaksanaan ini, diharapkan tercipta kesamaan persepsi antara pemerintah desa dan masyarakat terkait pelaksanaan pembangunan desa. Partisipasi aktif dari masyarakat juga menjadi faktor penting dalam mendukung keberhasilan program pembangunan, baik dalam bentuk pengawasan, dukungan tenaga, maupun partisipasi dalam menjaga dan memanfaatkan hasil pembangunan. Ujar Ahori.
Kegiatan musyawarah ini sekaligus menegaskan komitmen Pemerintah Desa Lubuk Banyau dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, partisipatif, dan akuntabel. Dengan adanya keterbukaan informasi sejak awal pelaksanaan program, diharapkan seluruh kegiatan pembangunan desa pada Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan dengan baik, tepat sasaran, serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Desa Lubuk Banyau. Tutup kepala desa. Ahori. (ADV)














