Ternyata Ketua BPD Desa Tambak Rejo Padang Jaya Juga Rangkap Jabatan

SETAMANG.COM, Bengkulu Utara (27/05/24) – Ternyata Selain Pj Kepala Desa Tambak Rejo dan Salah seorang Oknum Anggota BPD Desa Tambak Rejo, Ketua BPD Desa Tambak Rejo, Kecamatan Padang Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara pun diduga Rangkap Jabatan.

Baca Juga :

Informasi dihimpun, Wahzudi Susanto, SPt yang merupakan Ketua BPD Desa Tambak Rejo, Kecamatan Padang Jaya, Bengkulu Utara memiliki pekerjaan lain sebagai TKSK Giri Mulya, Bengkulu Utara.

Sebagaimana diatur dalam pasal 64 huruf “f’ Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 disebutkan bahwa ” Anggota Badan Permusyawaratan Desa dilarang merangkap Jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Baca Juga : 

Peraturan Menteri (Permen) Sosial Nomor 28 Tahun 2018 mengatur tentang TKSK yang didalamnya dijelaskan bahwa TKSK adalah orang yang diberi tugas, fungsi serta kewenangan oleh pemerintah dalam jangka waktu tertentu.

Maka secara jelas jika merunut pada Undang-Undang Desa yang merunut bahwa BPD dilarang merangkap Jabatan lain yang diatur oleh peraturan dan perundang-undangan, patut diduga Ketua BPD Desa Tambak Rejo, Kecamatan Padang Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara telah melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014.

Sampai berita ini ditayangkan, Wahzudi Susanto, Spt Ketua BPD, Luluk Anggota BPD dan Pj Kades Tambak Rejo, Padang Jaya yang diduga Rangkap Jabatan belum dapat terkonfirmasi. (Bayu Setiawan)