SETAMANG.COM, Lebong (27/02/25) – Merujuk pada Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal PDT Nomor 02 tahun 2024 yang sudah di undang-undang melalui keputusan menteri tertanggal 23 /12/2024 tentang petunjuk teknis penggunaan anggaran, pokok-pokok prioritas penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) namun diduga berbanding terbalik yang terjadi di desa Pungguk Pedaro Kecamatan Bingin Kuning, diduga belum siap membelanjakan anggaran milyaran tersebut.
Sesuai instruksi kepala kejaksaan Agung Republik Indonesia kepada jajarannya yang ada di tingkat kabupaten/kota bahwa setiap ada temuan langkah awal ke inspektorat untuk mengaudit,
Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Reformasi Indonesia (Gerindo Lebong) Sdr Suandi selaku Wakil Ketua menyebutkan “Kami menduga masih ada desa di Lebong ini belum siap dengan anggaran milyaran rupiah dikelola desa.”
“Salah satunya Desa Pungguk Pedaro Kecamatan Bingin Kuning Kebupaten Lebong pada tahun anggaran 2023-2024 jelas Suandi Sakti.
“Tadi Kami ke Inspektorat, hanya saja bapak Inspektur belum bisa ditemui karna beliau lagi rapat diruangannya, untuk surat perihal klarifikasi dengan nomor : 007/SD/DPD LSM-Gerindo/Lebong/II/2025 sudah di terima saya Sdri “INTAN ” staf inspektorat Kabupaten Lebong,” ungkapnya.
Saat dikonfirmasi Suandi yang didampingi Samsul Bahrun menjelaskan, “kita belum dapat bertemu bapak inspektur, besar harapan kami kepada pihak inspektorat dapat sesegera mungkin mengaudit anggaran yang sudah terealisasi di Desa Pungguk Pedaro Kecamatan Bingin Kuning dari tahun anggaran 2023-2024.”
“kurang dari 30 hari setelah surat ini dikeluarkan, dan inipun sebagai langkah awal untuk Laporan Pengaduan ke pihak APH apabila terbukti,” pungkas Suandi Sakti. (Repi Pratomo)














