Lebong  

Usai Sertijab, Pjs Kades Garut Pecat Perangkat Desa

SETAMANG.COM, Lebong (24/04)25) – Beberapa hari menjabat Pjs Kepala Desa, Sahrul, SKM langsung membuat kebijakan yang diduga bersifat unprosedural dan bertentangan dengan Permendagri no 67 tahun 2017.

Pjs Kepala Desa Garut memberhentikan Perangkat Desa secara sepihak tanpa memahami regulasi yang ada.

Salah seorang perangkat mengatakan, “Beberapa hari setelah sertijab, Sahrul langsung membuat kebijakan dengan memberhentikan beberapa orang perangkat dan akan membayar gaji perangkat yang lama di bulan Januari, Pebruari, Maret, selanjutnya untuk bulan april akan diberikan kepada perangkat yang baru.

“Kami sudah berkoordinasi kepada pak camat Amen sdr.Indra bahwa kepala desa tidak pernah berkoordinasi ke kecamatan atas peristiwa ini, sebut sekdes dan beberapa perwakilan perangkat desa Garut kepada awak media.

Informasi terhimpun, diketahui bahwasanya Pjs. Kepala Desa Garut sudah melayang kan surat pemberhentian dari perangkat desa bernomor : 01 tahun 2025 yang ditanda tangani oleh Sahrul,SKM selaku PJ.kepala Desa Garut.

Diketahui juga bahwasanya Pemberhentian tersebut tanpa prosedur regulasi yang ada serta tidak berkoordinasi kepada camat setempat (tidak ada rekomendasi pengangkatan perangkat yang baru) dan melanggar regulasi yang ada diantaranya Permendagri nomor 67 tahun 2017 .

Hal yang senada disampaikan Ketua Badan Permusyawaratan Desa kepada awak media yang hadir bahwa kepala desa Memberhentikan perangkat desa melalui surat keputusan yang dikeluarkannya tertanggal 14 April tahun 2025,namun berbanding terbalik dengan pakta yang ada dilapangan bahwa beliau dilantik pada tanggal 11 april 2025 dan melaksanakan Sertijab pada tanggal 16 April 2025,dibawah tanggal yang tercantum di berita acara Sertijab bukan wewenang dia dan sebagian bentuk kesewenang wenangan kepala desa untuk kepentingan pribadinya.

Selanjutnya saya sebagai ketua BPD desa Garut menyayangkan tindakan kepala desa Memberhentikan perangkat secara sepihak akan mengakibat terhambatnya pengajuan DD dan ADD tahap pertama yang ditargetkan instansi terkait di akhir bulan Juni tahun ini batas akhir realisasi anggaran,dan jangan menghambat roda pemerintahan ,ujarnya

Namun dalam waktu dekat ini kami pihak BPD tidak tinggal diam serta prihatin atas kejadian ini bisa jadi Silva di tahun berikutnya kalau tidak diselesaikan dengan cepat dan akan menghambat pelayanan masyarakat di desa ,serta kami akan bersurat ke pemerintah kecamatan Amen untuk memfasilitasi Pjs.Kades Dan perangkat Desa untuk duduk bersama menyelesaikan permasalahan yang ada dengan menjunjung tinggi etika bermusyawarah.

Selanjutnya juga Kepada rekan rekan media kami sampaikan bahwa kami masih mempersiapkan berkas yang akan kita sampaikan ke pihak kecamatan Amen,serta berharap pihak kecamatan tidak tutup mata dengan persoalan yang ada di desa kami,ini kewajiban pihak kecamatan untuk menyelesaikan permasalahan yang ada, sebelum kita menempuh jalur hukum,tutur ketua BPD.

Selanjutnya sdri Tuti (kasi pemerintahan ) menjelaskan hal yang serupa ,tanpa berkoordinasi dengan BPD dan kecamatan sudah jelas melanggar hukum,baru menjabat beberapa hari sudah membuat kebijakan kebijakan yang bersifat unprosedural, Memberhentikan Perangkat desa tanpa berkonsultasi dengan camat,serta langsung menerbitkan Surat Keputusan Kepala Desa yang ditanda tangan oleh Sahrul,SKM yang bernomor 01 tahun 2025 tertanggal 14 April 2025.

Apa boleh kepala desa berbuat kesewenang wenangan seperti itu,kami mohon kepada pihak kecamatan,Bapak inspektur inspektorat Lebong selaku bidang pengawasan dan kepada komisi II DPRD kabupaten Lebong selaku perwakilan masyarakat yang ada di legislatif untuk menegur 66 PJs baru dilantik agar mengikuti regulasi yang ada, ujarnya. (Repi Pratomo)